kutipan

"percayalah bahwa suatu keinginan akan terwujud karena adanya motivasi & obsesi"

Selamat Datang

Selamat datang di blog saya :))

Kamis, 06 Januari 2011

Al-Quran dan sunnah

Al Quran dan Sunnah adalah rujukan bagi setiap muslim untuk memahami hukum-hukum Islam. Al Quran harus dipahami sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, tidak dipaksakan dan tidak serampangan. Sedangkan sunnah harus dipahami melalui para perawi hadits yang dipercaya.
Dasar yang kedua adalah Al Quran dan Sunnah. Keduanya sering disebut sebagai sumber makrifat. Orang yang ingin mengetahui tentang Islam harus kembali kepada Al Quran dan Sunnah, sebab Al Quran adalah sumber Ilahi yang membatasi hak dan kewajiban manusia. Dasar agama Islam bukan akal tapi wahyu yang sifatnya terjaga dari kesalahan. Dasar ini menjelaskan apa yang diinginkan Allah dari kita, apa yang diridhai dan apa yang dibenci.
Wahyu dibagi menjadi dua, yaitu: wahyu yang dibaca (wahyu al-matlu) yaitu Al Quran dan wahyu yang tidak dibaca (wahyu ghair matlu), yaitu Sunnah Rasulullah saw. Sunnah adalah penjelas bagi Al Quran. Dalam memahami agama Islam, kedua dasar ini harus diperhatikan.
Firman Allah: “Katakanlah, ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir” (QS. Ali Imran: 32)
Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kamudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jik akamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An-Nisa: 59).
Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling daripada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya).” (QS. Al-Anfal:20).
Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu” (QS. Muhammad: 33).
Keduanya harus dipegang dan tidak cukup berpegang kepada salah satunya saja. Kita tidak boleh hanya berpegang kepada Al Quran saja. Dahulu pernah muncul kelompok seperti ini, yaitu kelompok yang cukup berpegang kepada Al Quran dan tidak berpegang kepada Sunnah. Pendapat ini masih ada yang meneruskannya sampai sekarang. Mereka mengatakan bahwa Al Quran sudah meliputi segala sesuatu.
Untuk menjawab kesesatan mereka, silakan dibaca buku yang sangat bagus yang ditulis oleh Mustofa As-Siba’I yang diberi judul “As-Sunnah wa Makaanatuha fit-Tasyri Al-Islamy” (Sunnah dan Kedudukannya dalam Perundang-Undangan Islam)
Firman Allah: “Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka” (QS. An-Nisa:80).
Firman Allah: “Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumnya” (QS. Al-Hasyr: 7)
Orang yang mengatakan telah cukup dengan Al Quran saja, sebenarnya ia telah mengingkari Al Quran itu sendiri. Sebab, Al Quran tidak mungkin dipahami, dalam beberapa hal, kecuali dengan keterangan dari Sunnah, misalnya tentang shalat. Kata shalat disebutkan secara global dalam Al Quran, kemudian sunnah menjelaskan bagaimana cara mendirikannya dan kapan waktu pelaksanaannya. Begitu pula dengan ibadah puasa, haji dan lain-lain.
Ada kelompok lain yang membagi-bagi sunnah. Mereka mengambil sebagian dan meninggalkan yang lain. Misalnya, hanya mengambil sunnah yang sifatnya mutawatir saja. Atau mengambil sunnah yang bersifat prakstis (amaliah) saja dan menolak yang bersifat qauliyah, padahal sebagian besar dari sunnah ini adalah sunnah qauliah.
Sikap yang benar adalah kita harus kembali kepada sunnah secara keseluruhan: baik sunnah qauliah, dan amaliah maupun taqririah (penetapan). Kita juga menerima sunnah yang kedudukannya sahih atau hasan. Sedangkan sunnah yang lemah (dhaif), maka tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum.
Siip? LIKE :)

Tidak ada komentar:

Copy Right @ Semua yang di tulis di atas adalah hak milik Ali Supratman :)